Lintang-Lombok, seiring dengan menyebarnya ajaran sesat (Bedatuan) di wilayah wet adat semokan yang melibatkan sebagian dari para tokoh adat dan juga sebagian masyarakat semokan, maka para tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur Pemerintah Desa mengadakan Gundem Adat di Telaga Longkak Desa Akar-akar kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang merupakan wilayah wet adat Semokan.
Menurut Tokoh Adat Amak Nurana bahwa tujuan diadakannya gundem ini adalah mencari jalan keluar untuk mengatasi isu yang berkembang seperti menyebarnya aliran sesat di wilayah adat semokan.
Selain itu pula menurut amak Nurana tujuan diadakannya gundem ini bahwa kedepanya para tetua-tetua Adat tidak saling menyinggung dalam menjalankan acara ritual adat agar tidak terjadi penyimpangan dari awik-awik adat.
Dari hasil tuturan Kepala Desa Sukadana Sojati dalam sambutannya bahwa masalah Bedatuan yang disebarkan oleh Inak Ramingen dan Pengikutnya sudah terjadinya selama 4(Empat)tahun namun sampai saat ini belum bisa diselesaikan.
Dalam kesempatan gundem ini Jelas Kepala Desa Sukadana para Tetua-tetua adat harus tegas menetukan sanksi-sanksi adat bagi yang terlibat dalam kasus bedatuan tersebut.
Ketua BPD Desa Sukadana R. Nyakradi menambahkan dalam penyelesaian persoalan Bedatuan/aliran sesat ini tidak bisa diselesaikan dengan Hukum adat sendiri, dengan Hukum Agama sendiri maupun oleh Pemerintah Desa sendiri tetapi harus diselesaikan secara bersama-sama, jelasnya.
Kemudian hasil dari gundem adat tersebut disepakati seperti yang dibacakan oleh Amak Lokak Tuak Turun bahwa Penganut Aliran sesat, Ramingen Cs akan diusir dari Desa Sukadana dan Pengentian segala bentuk kegiatan-kegiatanya.
Berdasakan hasil dari Gundem tersebut maka diutus 3 (Tiga) Tetua Adat dan dari unsur Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Dusun yang mencakup wilayah wet adat semokan untuk melakukan pemberitahuan kepada Ramingen Cs tentang hasil gundem tersebut.
Raden Dedi
Menurut Tokoh Adat Amak Nurana bahwa tujuan diadakannya gundem ini adalah mencari jalan keluar untuk mengatasi isu yang berkembang seperti menyebarnya aliran sesat di wilayah adat semokan.
Selain itu pula menurut amak Nurana tujuan diadakannya gundem ini bahwa kedepanya para tetua-tetua Adat tidak saling menyinggung dalam menjalankan acara ritual adat agar tidak terjadi penyimpangan dari awik-awik adat.
Dari hasil tuturan Kepala Desa Sukadana Sojati dalam sambutannya bahwa masalah Bedatuan yang disebarkan oleh Inak Ramingen dan Pengikutnya sudah terjadinya selama 4(Empat)tahun namun sampai saat ini belum bisa diselesaikan.
Dalam kesempatan gundem ini Jelas Kepala Desa Sukadana para Tetua-tetua adat harus tegas menetukan sanksi-sanksi adat bagi yang terlibat dalam kasus bedatuan tersebut.
Ketua BPD Desa Sukadana R. Nyakradi menambahkan dalam penyelesaian persoalan Bedatuan/aliran sesat ini tidak bisa diselesaikan dengan Hukum adat sendiri, dengan Hukum Agama sendiri maupun oleh Pemerintah Desa sendiri tetapi harus diselesaikan secara bersama-sama, jelasnya.
Kemudian hasil dari gundem adat tersebut disepakati seperti yang dibacakan oleh Amak Lokak Tuak Turun bahwa Penganut Aliran sesat, Ramingen Cs akan diusir dari Desa Sukadana dan Pengentian segala bentuk kegiatan-kegiatanya.
Berdasakan hasil dari Gundem tersebut maka diutus 3 (Tiga) Tetua Adat dan dari unsur Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Dusun yang mencakup wilayah wet adat semokan untuk melakukan pemberitahuan kepada Ramingen Cs tentang hasil gundem tersebut.
Raden Dedi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar