Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juli 2013

Sejarah Singkat Wetu Telu Suku Bayan

Suku Bayan, Lombok Utara - Pada zaman dahulu Bayan dipimpin oleh seorang Raja atau disebut Datu Bayan yang bergelar Susuhunan Ratu Mas Bayan Agung, silsilah menyebutkan bahwa Raja Bayan bersaudara  dengan tidak kurang dari 18 orang dari hasil  perkawinannya dengan beberapa istri dan selir, saudara-saudara Raja Bayan  kemudian menyebar dan beranak pinak ke seluruh pulau Lombok. Sejarah mencatat dari hasil perkawinan Raja Bayan dengan istri pertamanya mempunyai dua orang putra bergelar Pangeran Mas mutering jagad dan  Pangeran Mas mutering langit kedua pangeran inilah yang kemudian meneruskan memerintah dan berkuasa di Bayan.

Datu Pangeran Mas Mutering Langit sebagai yang tertua berkedudukan di Bayan Timur diberikan mandat untuk menjalankan pelaksanaan adat gama sementara Datu Pangeran Mas Mutering Jagat berkedudukan di Bayan Barat diberikan tugas untuk menjalankan Pelaksanaan Adat Luir Gama. Kedua Datu Pangeran Mas tersebut dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam bidang sosial kemasyarakatan dan dalam menjaga alam lingkungan  dibantu oleh antara lain Titi mas rempung berasal dari loloan,Titi Mas Puncan Surya yang berasal dari karang bajo dan Titi Mas Pakel yang berasal dari karang salah sedangkan dalam menjalankan bidang keagamaan dibantu oleh antara lain Titi Mas Pengulu dan Lebe Antasalam.

Nama Bayan diberikan ketika Islam berkembang pesat sekitar abad ke 16, dibawa oleh para ulama dan pedagang yang singgah di pelabuhan Carik . Nama Bayan sendiri di berikan setelah Raja Bayan menerima islam sebagai Agama kerajaan Bayan, Bayan berasal dari bahasa Arab  berarti penerang sedangkan bagi Raja dan keluarganya yang masuk islam oleh para mubalig  saat itu dinobatkan dan diberikan gelar raden kepada seorang laki-laki dan Denda  kepada  seorang perempuan,hal ini  dimaksudkan untuk menghargai keturunan kerajaan.  Dalam babad suwung daerah ini sering disebut kerajaan suwung atau kerajaan sepi, konon lebih banyak ditinggalkan penghuninya. Bayan sering disebut daerah tertua di Pulau Lombok merupakan pusat berkembangnya budaya yang menyebar ke se antero pulau Lombok. Adat saking gumi Bayan kutipan dalam salah satu yang tertulis di naskah lontar kuno  berarti bahwa Adat masyarakat Lombok berpusat dari Gumi Bayan.

Masa penguasaan Raja Karang Asem atas beberapa bagian dari daerah Lombok yang bertahta di Cakra mataram dan pedudukan Hindia Belanda selama 1 1/2 abad atas wilayah nusantara ditambah dengan 2,5 tahun pedudukan tentara Jepang  juga telah menjadi pengalaman berharga mempengaruhi corak atas keyakinan,sistem pemerintahan, sosial, politik dan Budaya yang berkembang di Bayan membentuk sebuah tatanan yang kuat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Bayan kala itu.

Sementara perkembangan Pemerintahan Desa Bayan setelah kemerdekaan tidak lagi berbentuk kerajaan dan sudah menyesuaikan diri  dalam NKRI, Desa Bayan dipimpin oleh seorang kepala Desa atau disebut Pemusungan dengan pemusungan pertama adalah........ sedangkan wilayah yang kita sebut sekarang dengan sebutan Kecamatan dipimpin oleh seorang Distrik atau camat dengan distrik pertama adalah.....

Bayan merupakan Daerah terpencil di Pulau Lombok, daerah ini terkenal karena masih menyimpan dan memelihara kekayaan budaya, sementara di  tempat-tempat lain jika diamati sudah tidak ditemukan lagi keunikan budaya yang diwarisi turun temurun. Perkembangan  budaya yang terbangun melalui bentangan sejarah yang panjang di Bayan membentuk satu tatanan fanatisme masyarakat terhadap Adat istiadat yang berkembang sehingga dampaknya menjadikan Adat Istiadat di Bayan kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat  masih tetap terjaga kelestariannya.

Saat ini  Bayan adalah nama Desa yang kemudian di pakai menjadi nama kecamatan, Kecamatan Bayan adalah salah satu Kecamatan dari lima kecamatan yang ada di kabupaten Lombok utara,Kecamatan Bayan terdiri dari 9 (Sembilan) Desa yaitu Desa Sambik Elen,Loloan,Bayan,Senaru,Karang Bajo,Anyar,SukaDana,Akar-akar Dan Mumbul Sari dengan luas wilayah 291,32 Km2 Dan jumlah penduduk 46.466 Jiwa Terdiri dari laki-laki 22.138 Jiwa Dan penduduk perempuan sebanyak 24.328 jiwa. Kecamatan Bayan merupakan kecamatan yang terletak di sebelah timur yang berbatasan dengan kecamatan Sembalun kabupaten Lombok Timur Dan batas barat yaitu kecamatan Kayangan Utara Laut Jawa Dan sebelah Selatan Hutan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Sabtu, 04 Mei 2013

SEJARAH DESA SUKADANA

Menurut penuturan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa sukadana bahwa asal muasal; dari nama Desa Sukadana di ambil dari peristiwa perkawinan dari putrid raja LABANG KARA dengan Putri Raja PLABASARI.
Raja LABANG KARA  mempunyai kekuatan di pesisir pantai sebelah utara, sedangkan Raja PLABASARI  memiliki wilayah kepemimpinan kekuatan di bagian selatan dari wilayah Desa Sukadana sekarang ini.
 
Di kisahkan oleh oleh para tetua Adat dan Tetua Masyarakat pada saat itu sebelum adanya kata sepakat dari perjodohan/ perkawinan antara Putra dan Putri keduan raja tersebut sering terjadi perpecahan dan kekacauan, bertlak dari masalah- masalah yang sering terjadi, maka antara Raja LABANG AKARA dan Raja PLABASARI mengadakan pertemuan untuk membuat keepakatan tentang perdamaian agar masyarakat dapat secara berdampingan hidup dengan aman dan tentram mewujudkan perdamaian yang di inginkan tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menjodohkan putra dan putrinya
Masing- masing serta apa yang di ajarkan oleh kedua Raja mendapat perseyujuan daripara pemka adapt serta yang paling menetukan adalah dalam ini adalah kedua calon pengantin, begitu mendeengar niat dari para orang tuanya ternyata mereka sangat gembira.
Untuk mengabdikan kejadian yang sangat baik dan menggembirakan  dalam hati yang tulus dan ikhlas atau suka rela  ( Suka Rela) maka akhirnya, maka di abadikan dengan suatu kata “ SUKADANA “ dan sekaligus di terima atau di wariskannya kedua kekuasaan tersebut kedalam utra Raja LABANG KARA yang di dampingi oleh Putri Plabasari.
Sejak tahun 1940 Desa Sukadana mulai terbentuknya pemerintahan Desa yaiyu di sebut PEMUSUNGAN. Pemusungan kala itu pejabat pemerintah Desa  yang di dominasi oleh orang- orang tertentu yaitu kalangan Bangsawan, dan pembekel adat, adapun pejabat yang pernah memimpin pada tahun 1940 yaitu Amaq RATSINEM  sebagai pemusungan yang pertama yang di pilih oleh Masyarakat melalui GUNDEM ( musawarah ) dan berahirnya jabatan Amaq RATSANEM sebagai Pemusungan Pertama Di gantikanlah oleh Amaq LINA yaitu sebagai Pemusungan yang kedua dengan di plihnya oleh Masyarakat dengan secara Gundem,.
Dan pada tahun 1960 di adakanlah Gundem untuk menetukan siapa yang akan menjadi sebagai Pemusungan yang ketiga setelah berahirnya Jabatan Amaq LINA dan kala itu terpilihlah RADEN SURYACANDERA sebagai pemusungan yang ketiga dari hasil gundem seluruh tokoh- tokoh Desa Sukadana ,dan pada saat pemerintahan RADEN SURIYA CANDERA Desa memilki setuktur pemerintahan yang terdiri dari Pemusungan, jero Tulis.Setaf Desa, dan keliang.
Setelah terbentuknya setruktur desa maka pemusungan kala itu menghimbau kepada Masyarakatb untuk membahas pembangunan kantor Desa yang berlokai di Dusun Labang kara dengan wilayah mencakup sebagai berikut
    Sebelah barat berbatasan dengan Lokok Peria yaitu Desa Mumbul sari
    Sebelah Timur Berbatasan denga Desa Anyar
    Sebelah Selatan Berbatasan dengan hutan Tutu[pan Gunung RInjani
    Sebelah Utara Ber Batsan Dengan Laut Jawa
Adapun Dusun yang  di pimpin oleh Raden SURIYACANDERA yaitu:
    Dusun Labang Kara
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Segenter
•    Dusun Sembagek  
•    Dusun Semokan
 
Pada tahun 1968 Raden SURIYACNDREA mengadakan gundem untuk membahas pembetukan pemekaran Desa baru yaitu Desa Akar- Akar dan untuk pejabat sementaranya di sepakti Amaq Lina kembali untuk menjabat sementara di wilayah pemekaran Desa Akar- Akar, setelah Desa melekukan pemecahan dan pemerintahan begitu cukup lama dan begitu lancer maka Raden SURIYACANDERA memutuskan untuk mundur dari pemerintahan kaeran mengigat usia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk melanjutkan pemerintahan, beliau menjabat sebagai pemusungan ± 25 tahun lamanya.
Pada tahun 1974 terpilihlah pemusungan baru yaitu MISALAM sebagai Pemusungan yang ke empat (IV), ketiak pemerintah Desa di pimpin oleh MISALAM setruktut Desa beubah nama yang dati kata Musungan berubah menjadi KEPALA DESA, Jero Tulis berubah menjadi Sekertaris Desa, setaf Desa. Dan Kepala Dusun ketika perinahan Misalam ada beberapa dusun yan di pimpin dari emept dudun berubah menjadi enam Dusun yaitu:
•    Dusun Labang Kara
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Segenter
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Batu Rakit

Dan masa pemerintahan MISALAM berakhir pada tahun 1990, dan pada tahun 1990 di adakanlah kembali pemilihan Kepala Desa yang kelima (V) dan yang terpilih pada waktu itu adalah SIRTAWALI dan pada masa jabatan pemerintaha rejim SIRTAWali banyak perubahan- perubahan Dusun yang semulanaya enema kepala Dusun berambah menadi empat belas Dusun di antaranya yaitu:
•    Dusun Labang kara
•    Dusun Sukadana
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Teluk
•    Dusun Segenter
•    Dusun Batu Tepak
•    Dusun Lendang Gagak
•    Dusun lendang Jeliti
•    Dusun Lendang Beriri
•    Dusun Lendang Setinggi
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Batu rakit

Dan pada masa jabatan sirtawali beliau menjabat  dua priode dan berahir masa jabatanya tahun 2007 setelah berakhirnya jabatan sirtawali sebagai kepala Desa maka di adakannya kembali pemilihan Kepala Desa yang ke enam (VI) dan terpilihlah Saudara SOJATI sebagai kepala Desa sampai sekarang ini, pada saat pemerintahan SOJATI  sekarang ini banyak perubahan di tingkat dusun, dari Dusun  yang empat belas menjadi enam belas dusun yaitu:
•    Dusun Labang kara
•    Dusun Sukadana
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Teluk
•    Dusun Segenter
•    Dusun Batu Tepak
•    Dusun Lendang Gagak
•    Dusun lendang Jeliti
•    Dusun Lendang Beriri
•    Dusun Lendang Setinggi
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Batu rakit
•    Dusun Lokok Kengkang
•    Dusun Lokok buak
    Dan masa jabatan sojati berakhir pada tahun 2014.

Minggu, 27 Januari 2013

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Fungsi Lembaga Adat Dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Adat Suku Bayan


.Fungsi Lembaga Adat Dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Adat Suku Bayan, sebagai berikut :


a. Melaksanakan Prosesi upacara-upacara ritual adat
Dalam pergaulan sehari-hari komunitas masyarakat adat wet tu tlu Bayan banyak memiliki  prosesi acara adat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat adat sesuai dengan ider ( putaran ) adat sebagai wujud eksistensi masyarakat adat dalam mempertahankan adat kebiasaannya. Hal ini merupakan salah satu ciri khas yang tidak dimiliki oleh masyarakat sasak di tempat lainnya. Pada dasarnya Upacara adat digolongkan menjadi tiga jenis yaitu Adat Gama, Adat Luir gama, Dan Adat Idup det Mate.
Upacara Adat Gama merupakan Upacara-upacara adat yag berhubungan dengan Unsur-unsur Agama, sehingga dalam pelaksanaannya tampak jelas pengaruh dari ajaran-ajaran agama Islam. upacara adat Gama meliputi:
1. Upacara Tahun Alip
Upacara ini merupakan rangkaian acara yang dilaksanakan untuk memperbaiki masjid kuno dan makam leluhur. Upacara ini dilakukan delapan tahun sekali, tepatnya pada suku pertama dalam sewindu.
2. Upacara Tilawat
upacara tilawat dilakukan setelah perayaan tahun Alip. Upacara ini merupakan rangkaian upacara yang dilaksanakan dengan maksud memohon kepada Tuhan agar diberikan keselamatan diwaktu yang akan datang dan diberikan ampunan atas segala dosa yang telah diperbuat serta diberikan rezki yang melimpah. Dalam upacara tilawat, diadakan pembacaan al Qur’an di dalam Masjid Kuno dengan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 44 orang Penghulu atau Kyai Santri.
3. Upacara Lohor Jumat
Upacara ini dilaksanakan dengan tujuan memohon rahmat dan ridho Tuhan agar seluruh makhluk yang ada terhindar dari malapetaka. upacara ini dilakukan tatkala suasana alam atau zaman sedang gawat. misalnya Bencana alam dan segala bentuk bencana lainnya.
4. Muludan ( Maulid )
Muludan merupakan acara yang dilaksanakan untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad saw.
5. Lebaran
Upacara ini digolongkan menjadi tiga, pertama Lebaran Tinggi ( idul Fitri ), dilaksanakan pada tanggal 3 Syawal. kedua, Lebaran Pendek ( idul adha ) dan ketiga lebaran Topat.

Upacara adat Luir Gama merupakan upacara yang diselenggarakan sehubungan dengan terjadinya kemarau panjang atau hujan yang turun secara berlebihan. upacara ini dilakukan setaip tahun sekali, tepatnya pada suku tahun pertama dalam sewindu yaitu ton alip. Adat luir gama dapat digolongkan menjadi dua jenis upacara, yaitu taek lauk dan taek daya. Upacara taek lauk diadakan saat mengalami perubahan musim kemarau sedangkan taek daya diadakan manakala mengalami musim hujan tiap tahunnya. Penyelenggaraan upacara ini dilakukan dengan maksud untuk memohon kepada Tuhan supaya hasil bumi melimpah ruah dan para petani terhindar dari pengaruh buruk pada saat mulai mengolah tanah sawah dan ladang.
Sebelum mengadakan kegiatan pertanian biasanya dilakukan acara membangar, tujuannya untuk mengusir jin jahat agar petani nyaman dalam menggarap lahan pertaniannya. Guna meningkat hasil pertanian, komunitas masyarakat wet tu tlu melaksanakannya dengan dua cara yaitu dengan cara fisik dan spiritual. Upacara spiritual dilakukan dua tahap yaitu upacara yang dimaksudkan yakni upacara yang dilakukan guna memelihara dan menghilangkan penyakit padi, antara lain :
1. Nyelamat Binek
upcara ini merupakan upacara yang dilakukan pada saat padi berumur tujuh hari. upacara ini bertujuan agar bibit yang telah ditanam tumbuh.
2. Nyelamet Lowong.
Nyelamet lowong dilaksanakan pada saat padi berumur 30 hari. Upacara ini diadakan sebagai ungkapan syukur kepada Sepengkula bahwa padi yang sedang ditanam tumbuh dengan baik.
3. Rowah Nunas Sesari.
Upacara ini dilaksanakan pada saat padi mulai berbunga dengan tujuan untuk memohon agar diberkahi sari padi, sehingga hasil panen melimpah.
4. Bedede Lowong
Upacara ini bertujuan untuk memberi epen dowe atau pemilik gaib dengan kalimat-kalimat tertentu yang dinyanyikan dan dilakukan pada saat senja hari.
5. Rowah Beoran/ bau ina.
Upacara ini merupakan kegiatan memetik segenggam padi yang akan dijadikan inan pade ( induk padi ).upacara ini merupakan pendahulu kegiatan panen padi.

Jenis upacara adat yang ketiga adalah adat idup det mate. Sama seperti kebiasaan masyarakat sasak pada umumnya komunitas masyarakat adat wet tu tlu juga mempunyai kebiasaan melakukan beberapa acara yang berkaitan dengan kehidupan dan kematian manusia. Bentuk upacara adat yang berkaitan dengan hidup manusia adalah buang awu atau memedak, mengkombong, ngurisan nyunatan dan perkawinan. Sedangkan dalam peristiwa kematian terdapat berbagai macam upacara adat dalam pengorbanan yang luar biasa karena dianggap sebagai penghormatan terakhir. Setelah proses pemakaman terdapat lagi beberapa upacara yang dilakukan seperti nelung, mituk, nyanga, pelayaran, matang puluhan, nyatus dan nyiu.
 SUKU BAYAN.

peresean


Rangkaian Ritual Prosesi Maulid Adat Ala Gumantar (1)


GUMANTAR KLU –“Prosesi ritual Maulid Adat Gumantar tahun  ini berlangsung selama dua hari dua malam, dimulai dari Merembun (mengumpulkan) segala hasil bumi (beras,dll) di Bale Beleq (rumah adat). Dalam acara merembun ini dilakukan oleh kaum hawa dengan menggunakan wadah Praras (bakul kecil) dan berpakaian adat,”jelas Rinansah.

Kegiatan berikutnya,lanjut Rinansah adalah Bisok (cuci) Gong Adat sebelum diturunkan. Setelah itu acara dilanjutkan dengan agenda Bisok Menik (Cuci Beras) yang dilakukan oleh kaum hawa di Lokok Bikuk sekitar 200 meter sebelah barat Dusun Gumantar.

Dalam acara bisok menik ini, menurut Rinansah, tidak berdasarkan Purusa.”Siapa saja boleh melakukannya,”katanya.
Sementara menunggu segala sesuatunya siap, di alun-alun Mesjid Kuno Gumantar masih tetap berlangsung tarian yang menurut bahasa Gumantar disebutnya Migel. Bersamaan dengan itu, di bale beleq, praja mulud juga sedang dipersiapkan.

Kemudian acara selanjutnya menurut Rinansah adalah Tau Lokak sudah siap diberugak bersama sama dengan Pengancang dan berpakaian adat.
“Kalau sudah Tau Lokak sudah siap di Berugak bersama dengan Pengancang, ini berarti prosesi ritual Maulid Adat, akan segera digelar,”terang Rinansah.

Acara dilanjutkan dengan iring-iringan sepasang Praja Mulud menuju Mesjid Kuno, dengan 10 orang laki-laki membawa ancak (dulang terbuat dari bambu) dan 20 pasang wanita mengiring paling depan dengan menggunakan pakaian adat.

“10 laki-laki pembawa ancak ini, langsung naik ke Mesjid Kuno bersama dengan Praja Mulud, sedangkan 20 wanita sebagai  pengiring tadi, hanya sampai diluar Mesjid,”kata Rinansah.

‘Puncak akhir dari prosesi ritual Maulid adat Gumantar ini, sama dengan seperti di Bayan, yaitu puncaknya  dengan naiknya Praja Mulud ke Mesjid Kuno. Sedangkan kalau di Sesait, puncak Maulid adatnya dengan di naikkannya Nasi Aji di Mesjid Kuno.(Eko).

 

Rangkaian Ritual Prosesi Maulid Adat Ala Gumantar (1)


GUMANTAR KLU –“Prosesi ritual Maulid Adat Gumantar tahun  ini berlangsung selama dua hari dua malam, dimulai dari Merembun (mengumpulkan) segala hasil bumi (beras,dll) di Bale Beleq (rumah adat). Dalam acara merembun ini dilakukan oleh kaum hawa dengan menggunakan wadah Praras (bakul kecil) dan berpakaian adat,”jelas Rinansah.

Kegiatan berikutnya,lanjut Rinansah adalah Bisok (cuci) Gong Adat sebelum diturunkan. Setelah itu acara dilanjutkan dengan agenda Bisok Menik (Cuci Beras) yang dilakukan oleh kaum hawa di Lokok Bikuk sekitar 200 meter sebelah barat Dusun Gumantar.

Dalam acara bisok menik ini, menurut Rinansah, tidak berdasarkan Purusa.”Siapa saja boleh melakukannya,”katanya.
Sementara menunggu segala sesuatunya siap, di alun-alun Mesjid Kuno Gumantar masih tetap berlangsung tarian yang menurut bahasa Gumantar disebutnya Migel. Bersamaan dengan itu, di bale beleq, praja mulud juga sedang dipersiapkan.

Kemudian acara selanjutnya menurut Rinansah adalah Tau Lokak sudah siap diberugak bersama sama dengan Pengancang dan berpakaian adat.
“Kalau sudah Tau Lokak sudah siap di Berugak bersama dengan Pengancang, ini berarti prosesi ritual Maulid Adat, akan segera digelar,”terang Rinansah.

Acara dilanjutkan dengan iring-iringan sepasang Praja Mulud menuju Mesjid Kuno, dengan 10 orang laki-laki membawa ancak (dulang terbuat dari bambu) dan 20 pasang wanita mengiring paling depan dengan menggunakan pakaian adat.

“10 laki-laki pembawa ancak ini, langsung naik ke Mesjid Kuno bersama dengan Praja Mulud, sedangkan 20 wanita sebagai  pengiring tadi, hanya sampai diluar Mesjid,”kata Rinansah.

‘Puncak akhir dari prosesi ritual Maulid adat Gumantar ini, sama dengan seperti di Bayan, yaitu puncaknya  dengan naiknya Praja Mulud ke Mesjid Kuno. Sedangkan kalau di Sesait, puncak Maulid adatnya dengan di naikkannya Nasi Aji di Mesjid Kuno.(Eko).

 

FOTO MAULID ADAT SUKU BAYAN

MAULID ADAT SUKU BAYAN TEMPO DULU
PERSEAN WAKTU MAULID ADAT



PRAJA MULUD SEDANG CUCI BERAS SEGAH
MENUTU MENIK/TUMBUK PADI

LALO BISOK MENIK










Selasa, 08 Januari 2013

Langgar Sapit, Masjid Peninggalan Wetu Telu


Langgar Sapit. Bangunan bekas Masjid Wetu Telu yang berlokasi di Dusun Montong Kemong Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Akses menuju Sapit ini sangat mudah, apabila anda sering berkunjung ke Suela, lurus saja ke utara (arah Sembalun) dan nanti sebelum gerbang Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) ada pertigaan, ambil kanan dan disitulah Desa Sapit. Sekitar 500 meter dari pusat desa dengan terus mengikuti jalan, dan nanti anda menemukan pertigaan yang kedua, disitulah letak Langgar Sapit yang tidak jauh dari masjid kampung.

Bangunan khas Suku Sasak ini berdiri di tengah-tengah pemukiman warga. Bangunan zaman dahulu yang tergolong semi megah ini masih terjaga kelestariannya oleh masyarakat, hanya saja ritual adat yang sudah mulai berkurang. Bentuk dan karakteristik Langgar Sapit ini persis seperti rumah adat Suku Sasak pada umumnya, hanya saja disematkan sebagai tempat suci oleh warga setempat sampai sekarang dan dijaga oleh pemangku adat setempat.

Menurut mantan Kadus setempat, Bapak Suadi,  Langgar Sapit ini memang benar dahulunya adalah sebuah Masjid Wetu Telu, yang dimana aliran Islam Wetu Telu ini adalah Islam yang pertama kali dianut oleh masyarakat Sasak. Pada saat ini Langgar Sapit ini sudah banyak beralih fungsi yang sebagaimana disebutkan oleh Bapak Suadi, antara lain penggunaan Langgar Sapit ini hanya berlaku di hari-hari besar Islam, seperti Maulid Nabi Muhammad SAW. Di waktu fajar, masyarakat berbondong-bondong membawa Sesajen/Pesajen berupa ancak (wadah makanan yang terbuat dari bambu dengan ukuran yang besar) berisi nasi dan lauk pauk untuk disematkan dan didoakan dulu di dalam Langgar Sapit ini, setelah itu baru makanan-makanan yang sudah diberi mantra dan doa tersebut dibawa ke masjid kampung dan dibagikan kepada masyarakat. Acara Ngayu-ayu, penggunaan Langgar Sapit ini juga pada saat acara Ngayu-ayu atau acara sejenis ritual meminta hujan yang diiringi dengan musik tradisional Sasak yaitu Gamelan/Gendang Beleq. Ritual Adat untuk meminta doa kesuksesan dalam bertani dan untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Di dalam Langgar Sapit, terdapat dua kolam halaman depan, konon air di dalam dua kolam tersebut dipercayai bisa menyembuhkan segala macam penyakit dengan cara diminum dan mandi.

Jika anda ingin menginap di Sapit, warga menyediakan dua buah homestay, iya karena memang Sapit ini termasuk desa wisata Lombok Timur. Yuk wisata religi… [abenk]

Senin, 17 Oktober 2011

GUNDEM ADAT TERKAIT DENGAN KASUS ALIRAN SESAT DIDESA SUKADANA

Lintang-Lombok, seiring dengan menyebarnya ajaran sesat (Bedatuan) di wilayah wet adat semokan yang melibatkan sebagian dari para tokoh adat dan juga sebagian masyarakat semokan, maka para tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur Pemerintah Desa mengadakan Gundem Adat di Telaga Longkak Desa Akar-akar kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang merupakan wilayah wet adat Semokan.

Menurut Tokoh Adat Amak Nurana bahwa tujuan diadakannya gundem  ini adalah mencari jalan keluar untuk mengatasi isu yang berkembang seperti menyebarnya aliran sesat di wilayah adat semokan.

Selain itu pula menurut amak Nurana tujuan diadakannya gundem ini bahwa kedepanya para tetua-tetua  Adat tidak saling menyinggung dalam menjalankan acara ritual adat agar tidak terjadi penyimpangan dari awik-awik adat.

Dari hasil tuturan Kepala Desa Sukadana Sojati dalam sambutannya bahwa masalah Bedatuan yang disebarkan oleh Inak Ramingen dan Pengikutnya sudah terjadinya selama 4(Empat)tahun  namun sampai saat ini belum bisa diselesaikan.

Dalam kesempatan gundem ini Jelas Kepala Desa Sukadana para Tetua-tetua adat harus tegas menetukan sanksi-sanksi adat bagi yang terlibat dalam kasus bedatuan tersebut.

Ketua BPD Desa Sukadana R. Nyakradi menambahkan dalam penyelesaian persoalan Bedatuan/aliran sesat ini tidak bisa diselesaikan dengan Hukum adat sendiri, dengan Hukum Agama sendiri maupun oleh Pemerintah Desa sendiri tetapi harus diselesaikan secara bersama-sama, jelasnya.

Kemudian hasil dari gundem adat tersebut disepakati seperti yang dibacakan oleh Amak Lokak Tuak Turun bahwa Penganut Aliran sesat, Ramingen Cs akan diusir dari Desa Sukadana dan Pengentian segala bentuk kegiatan-kegiatanya.

Berdasakan hasil dari Gundem tersebut maka diutus 3 (Tiga) Tetua Adat dan dari unsur Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Dusun yang mencakup wilayah wet adat semokan untuk melakukan pemberitahuan kepada Ramingen Cs tentang hasil gundem tersebut.


Raden Dedi

Rabu, 12 Oktober 2011

Diduga Aliran Sesat, Pertemuan Warga Dibubarkan

LOMBOK UTARA - Sekelompok masyarakat yang melakukan pertemuan di rumah salah seorang kyai adat di dusun Semokan, desa Sukadana, kecamatan Bayan Lombok Utara, Senin malam (10/10) lalu dibubarkan oleh aparat pemerintah desa  dan masyarakat setempat karena dinilai menjalankan ajaran sesat.
Pertemuan sekelompok masyarakat tersebut dinilai sangat  meresahkan warga, karena diduga  mengajarkan aliran sesat atau dikenal dengan istilah “bedatuan”.

“Ajaran ini biasanya diawali dengan pengobatan ala dukun bahkan muncul beberapa kali di Desa Sukadana. Tahun lalu, salah seorang warga yang bernama Raminem diusir dari Desa Sukadana karena tidak mentaati aturan adat yang berlaku,” kata Kepala Desa Sukadana, Sojati.

Ia menjelaskan, saat itu Raminem tidak mau dilarang mengadakan pesta padahal secara adat tidak diperbolehkan. Konon dia mengaku menerima perintah langsung dari sahabat Nabi Sayyidina Ali bin Abi Tholib, dan pengakuan inilah yang cukup meresahkan warga, sehingga dia diusir dari Kabupaten Lombok Utara. Sementara pertemuan yang terjadi pada malam Senin itu dihadiri oleh salah seorang yang mengaku dari Jawa keturunan leluhur presiden pertama RI Soekarno yang bernama Raden Batara Surya Dilaga.
“Katanya dia keturunan leluhur Soekarno yang memiliki hubungan dengan masyarakat Bayan,” ungkap Sojati.

Karena pertemuan yang dihadiri oleh orang luar itu tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan berlangsung pada malam hari, sehingga beberapa kepala dusun dan warga sekitar melaporkannya, ke kepala desa setempat yang kemudian oleh kades bersama, sekdes dan kaur trantib serta ratusan masyarakat sekitar langsung ke lokasi pertemuan.

“Saya sempat terkejut, karena didalam pertemuan itu ada juga hadir oknum Pol PP KLU, dan salah seorang warga yang mengaku keluarga bupati. Setelah ditanya pertemuan tersebut hanya silaturrahmi dan mensosialisasikan sebuah PT. Krisna Lembayung Sejati, yang bergerak di bidang sosial, pertanian dan peternakan,” jelas Sojati.

Seharusnya pertemuan apapun bentuknya, lebih-lebih mensosialisasikan sebuah PT, hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa atau minimal dengan kepala dusun setempat, bukan asal nyelonong begitu saja.

“Kan ada aturan yang harus diikuti, yang membuat warga tidak yakin karena dia mengaku dari keturunan Soekarno,” tambahnya.

Sementara Kaur Trantib Desa Sukadana, Mawa Musbiris membenarkan kejadian tersebut. “Pertemuannya terpaksa kami bubarkan untuk menghindari amukan masa, karena mengingat ajaran bedatuan ini sudah berulang kali terjadi di desa Sukadana dan cukup meresahkan warga,” katanya. Memang sebagian masyarakat ada yang ikut kelompok ini dan seolah-olah anggotanya seperti kena hipnotis. “Apapun yang diminta oleh ketua kelompoknya selalu dikeluarkan. Misalnya dia minta sapi, kambing atau uang, pasti diusahakan sampai dapat kemudian diberikan kepada orang yang mengaku dari keturunan leluhur Soekarno, seolah-olah warga terhipnotis,” jelas Mawa Musbiris.

Menurutnya,  jika orang seperti ini datang kembali, maka pemerintah desa dan warga setempat akan melakukan tindakan tegas, karena kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat.

Sementara Kapolres Lombok Barat melalui Kapolsek Bayan, IPDA Kadek Metria, ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengaku belum menerima laporan. “Kami belum menerima laporan, namun tetap kita pantau demi keamanan masyarakat,” singkatnya.(in/byn)

Senin, 03 Oktober 2011

TRADISI NYONGKOLAN BUDAYA SASAK


Tradisi pernikahan masyarakat Desa Bentek terbilang unik dibanding kebiasaan perkawinan masyarakat di tempat lain di Kecamatan Gangga. Pasalnya, setelah beberapa proses dilalui, maka prosesi pernikahan digelar.
Keunikan terlihat saat peroses pernikahan yaitu, prosesi pernikahan dilakukan di atas berugak dan di kelilingi oleh kerumunan warga. Saat proses ijab kabul berlangsung, ketika pengantin laki membuat kesalahan, maka seketika itu warga akan ramai dengan teriakan soraknya, “tidak sah,” sorak para warga.
Tak heran jika prosesi ijab kabul ini sering diulang sampai tiga kali bahkan lebih. terkadang walaupun dalam pengucapan ijab kabul tidak terdapat satupun kesalahan, warga yang menonton pun masih tetap bersorak. Sehingga pernikahan yang sebenarnya sudah sah harus diulang kembali sampai semua warga berteriak mengucapkan kata “sah”. Inilah salah satu keunikan prosesi pernikahan suku Sasak, khususnya di Kecamatan Gangga.
Setelah prosesi ijab kabul dilaksanakan, selang beberapa hari proses Nyongkolang digelar. Dalam perayaan ini pengantin wanita akan dibawa pulang ke rumah orang tuanya untuk pertama kali sejak prosesi penculikan dari rumahnya. Sebelumnya, dengan berpasangan dan diiringi oleh pengiring dan musik tardisional, pengantin pria dan wanita diarak dengan cara berjalan kaki menuju rumah pengantin wanita.
Prosesi Nyongkolan ini, untuk memberitakan kepada masyarakat bahwa pasangan pengantin telah melakukan sebuah prosesi pernikahan yang sah secara hukum agama ataupun hukum adat yang ada di masyarakat suku Sasak.
Begitu pula budaya yang dilakoni masyarakat San Baro Bentek. Misalnya, pada pernikahan Mustakim (San Baro) dan Nurul Hidayah (Bayan), pada Selasa (20/9/2011). Dalam proses Nyongkolan mereka, kedua mempelai diiringi oleh musik tradisional asli setempat yaitu Gendang Beleq dan Kecimol. Pada saat musik ditabuh (dimainkan) langkah demi langkah dijalankan menuju rumah pengantin perempuan dengan ayunan barisan yang rapi biasanya tiga berbanjar.
Tidak jarang pada saat musik ditabuh sebagian pengiring berjoged ria dengan rasa kegembiraan yang tinggi disela-sela perjalanan. Setelah sampai tujuan rombongan pengiring disambut dengan beragam macam jamuan tradisional oleh masyarakat Bayan.
Sesampai di rumah pengantin wanita, ia pun menangis histeris di kaki orang tuanya. Tangisan pengantin wanita ini disebabkan karena akan berpisah meninggalkan rumah orang tuanya. Setelah beberapa saat iringan pengantin pun kembali meninggalkan rumah pengantin wanita.

ADAT WET TU TELU MASYARAKAT BAYAN

Adat dan Hukum Adat bagi masyarakat Bayan merupakan suatu hal yang Sakral dan Maghis tentunya mempunyai kekuatan yang sangat mengikat untuk mengatur tatanan kehidupan di Dunia maupun kehidupan akhirat, ini dijelaskan sebagian besar oleh Kiayi-kiayi adat bahwa sebelum beragama kita harus beradat karena menurut mereka beradat merupakan kata dari beradab. Selain itu juga beradat merupakan sebuah citra diri manusia baik tingkah laku maupun mencerminkan harga diri dan kehormatan dalam berinteraksi sebab ketika seseorang dibilang tidak beradat maka orang tersebut bukanlah manusia tapi hewan karena hewanlah yang tidak beradat.
Di Masyarakat Adat Bayan terdapat Lembaga-Lembaga Adat yang dimana lembaga adat ini secara turun temurun diakui dan dijalankan oleh masyarakat adat sebagai lembaga yang menjalankan sistem hukum yang tentunya berbeda dengan hukum negara. Kelembagaan masyarakat adat ini dikenal dengan istilah Lembaga adat Wet Tu Tlu. Dimana secara struktural sudah sejak lama berkembang di Masyarakat Bayan yang menjalankan pola kehidupan masyarakat yang kolektif.
Istilah wet tu tlu sendiri sudah mendapat banyak penafsiran karena Wet tu telu diidentikan sebagai Waktu telu (Tiga Waktu), sehingga dimana wet tu tlu ditafsirkan sebagai ajaran Islam yang hanya mengerjakan shalat tiga kali dalam sehari, sehingga orang menilai Agama Islam yang ada di Masyarakat Bayan harus diperbaiki sesuai dengan hukum Syareat Islam yang seharusnya.
Sebagai akibat timbulnya berbagai pemahaman tentang kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat adat ini. Dimana Persepsi orang selama ini tentang masyarakat adat wet tu tlu adalah masyarakat penganut agama Islam yang pengajarannya belum sempurna yang dilakukan oleh penyebar agama Islam pada waktu itu, kebiasaan yang dilakukan masih dekat dengan kepercayaan roh nenek moyang, Istilah wet tu tlu sebenarnya terdiri dari tiga kata yang masing-masing punya arti tersendiri yaitu Wet artinya wilayah, Tu atau tau artinya orang, dan Tlu artinya tiga. Jadi wet tu tlu bisa diartikan bahwa dalam wilayah masyarakat adat terdapat tiga orang yang sangat berpengaruh yaitu Pembekel, Amaq Lokaq Mangku/ Raden Mangku dan Kyai ( Mudim/Penghulu Adat ). Wet tu tlu pada intinya merupakan tiga hal pembagian wilayah kekuasaan atau wewenang yang berhubungan satu dengan yang lainnya. Tiga hal itu harus mesti ada di tata pergaulan hidup manusia ini, yaitu adanya pemerintahan ( pembekel ), Agama ( Kyai ) dan adat ( Amaq Lokaq Mangku )
Menurut Amaq Jamali Kyai Adat Sukadana “bahwa pada dasarnya kita semua adalah Renten ( Saudara ) asal kita sama yakni Tuhan dan junjungan kita Sopo’ ( satu ). Hal inilah dijadikan dasar oleh masyarakat adat untuk mempertahankan rasa kekeluargaan dan persaudaraan dalam menjalani proses kehidupan di dunia. Dimana wet tu tlu juga memiliki makna, bahwa proses kehidupan di dunia ini ada tiga yakni: Tioq ( Tumbuh ), Menteloq ( Bertelur ) dan Menganak ( Melahirkan). Secara hakekat wet tu tlu juga memiliki makna Adanya Allah, Adam, dan Muhammad”
Kemudian Menurut Mak Lokak Tuak Turun Wet Adat Semokan “Bahwa istilah wet tu tlu merupakan bukan istilah yang tepat namun istilah yang tepat adalah wat tu tlu yang artinya adalah tiga prosesi/ kegiatan masyarakat adat dalam pola penggunaan lahan untuk bertani, yang diantarnya:
1. Membangar ( membuka ) yakni proses membuka segala kegiatan masyarakat dalam mengolah lahan pertanian. Secara umum kegiatan pertanian di Kecamatan Bayan mengandalkan musim penghujan atau tadah hujan. Membangar dimaksudkan agar jelas batas antara musim Ton ( penghujan ) dan Balit ( kemarau ) sehingga masyarakat tidak sembarangan dalam mengolah lahan pertanian, hal ini juga bertujuan untuk nawa’in montong/gumi artinya untuk memelihara gumi atau bumi.
2. Plemerin/ bukain montong ( mengolah ) artinya melakukan segala kegiatan pertanian, jika sudah dilakukan prosesi membangar maka masyarakat adat dapat membuka lahan ( montong ) atau melakukan kegiatan pertanian di lahan pertaniannya.
3. Setelah melakukan segala kegiatan pertanian maka masyarakat adat juga kembali melakukan membangar, namun membangar yang dilakukan adalah membangar pulek balit, ( mengembalikan musim kemarau ) ini artinya segala kegiatan pertanian masyarakat adat harus ditutup. Kegiatan yang demikian juga dilakukan berdasarkan ider adat.
Merujuk dari beberapa penafsiran tentang istilah wet tu tlu, baik itu dilihat dari sudut pandang Ketuhanan, sudut pandang lingkungan/alam, maupun dari sudut pandang pemerintahan yang terkait dengan konsep demokrasi yang dijalankan oleh masyarakat adat wet tu tlu. Kita dapat mengambil gambaran tentang konsep tersebut, dimana pada dasarnya masyarakat penganut wet tu tlu mengenal tiga norma dasar yakni norma agama, norma adat, dan norma hukum. Sedangkan norma kesopanan/kesusilaan merupakan hasil dari berjalannya dengan baik tiga norma dasar itu. Hal inilah yang menjadi dasar terbangunnya suatu penafsiran wet tu tlu diartikan sebagai pembagian kekuasaan kepada tiga orang yang berpengaruh dalam wilayah masyarakat adat. Dimana tiga orang yang berpengaruh ini memegang tiga norma dasar tersebut sebagai pegangan yakni Kyai memegang norma agama, Amak Lokak Mangku/ Raden Mangku memegang norma adat dan Pemebekel memegang norma hukum.
Jadi sudah jelas bahwa arti wet tu telu bukanlah Ajaran Islam yang hanya menjalankan Shalat tiga Waktu yang kemudian Hanya para Kiayilah yang melakukan Shalat dan Puasa sehingga Masyarakat Bayan terkenal sebagai Masyarakat yang Satu Agama tetapi Banyak Tuhan. Pernyataan-Pernyataan inilah yang sangat meresahkan masyarakat Bayan apalagi Munculnya sebuah buku yang berjudul Satu Agama Banyak Tuhan, Karena pada Hakekatnya masyarakat Bayan juga menjalankan Agama Islam sebagaimana yang diajarkan didalam AL’Qur’an .

Raden DEdi

Judul Berita

Mari meraih mimpi untuk menuju kesuksesan