Minggu, 27 Januari 2013

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Judul Berita

Mari meraih mimpi untuk menuju kesuksesan