Sabtu, 04 Mei 2013

SEJARAH DESA SUKADANA

Menurut penuturan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa sukadana bahwa asal muasal; dari nama Desa Sukadana di ambil dari peristiwa perkawinan dari putrid raja LABANG KARA dengan Putri Raja PLABASARI.
Raja LABANG KARA  mempunyai kekuatan di pesisir pantai sebelah utara, sedangkan Raja PLABASARI  memiliki wilayah kepemimpinan kekuatan di bagian selatan dari wilayah Desa Sukadana sekarang ini.
 
Di kisahkan oleh oleh para tetua Adat dan Tetua Masyarakat pada saat itu sebelum adanya kata sepakat dari perjodohan/ perkawinan antara Putra dan Putri keduan raja tersebut sering terjadi perpecahan dan kekacauan, bertlak dari masalah- masalah yang sering terjadi, maka antara Raja LABANG AKARA dan Raja PLABASARI mengadakan pertemuan untuk membuat keepakatan tentang perdamaian agar masyarakat dapat secara berdampingan hidup dengan aman dan tentram mewujudkan perdamaian yang di inginkan tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menjodohkan putra dan putrinya
Masing- masing serta apa yang di ajarkan oleh kedua Raja mendapat perseyujuan daripara pemka adapt serta yang paling menetukan adalah dalam ini adalah kedua calon pengantin, begitu mendeengar niat dari para orang tuanya ternyata mereka sangat gembira.
Untuk mengabdikan kejadian yang sangat baik dan menggembirakan  dalam hati yang tulus dan ikhlas atau suka rela  ( Suka Rela) maka akhirnya, maka di abadikan dengan suatu kata “ SUKADANA “ dan sekaligus di terima atau di wariskannya kedua kekuasaan tersebut kedalam utra Raja LABANG KARA yang di dampingi oleh Putri Plabasari.
Sejak tahun 1940 Desa Sukadana mulai terbentuknya pemerintahan Desa yaiyu di sebut PEMUSUNGAN. Pemusungan kala itu pejabat pemerintah Desa  yang di dominasi oleh orang- orang tertentu yaitu kalangan Bangsawan, dan pembekel adat, adapun pejabat yang pernah memimpin pada tahun 1940 yaitu Amaq RATSINEM  sebagai pemusungan yang pertama yang di pilih oleh Masyarakat melalui GUNDEM ( musawarah ) dan berahirnya jabatan Amaq RATSANEM sebagai Pemusungan Pertama Di gantikanlah oleh Amaq LINA yaitu sebagai Pemusungan yang kedua dengan di plihnya oleh Masyarakat dengan secara Gundem,.
Dan pada tahun 1960 di adakanlah Gundem untuk menetukan siapa yang akan menjadi sebagai Pemusungan yang ketiga setelah berahirnya Jabatan Amaq LINA dan kala itu terpilihlah RADEN SURYACANDERA sebagai pemusungan yang ketiga dari hasil gundem seluruh tokoh- tokoh Desa Sukadana ,dan pada saat pemerintahan RADEN SURIYA CANDERA Desa memilki setuktur pemerintahan yang terdiri dari Pemusungan, jero Tulis.Setaf Desa, dan keliang.
Setelah terbentuknya setruktur desa maka pemusungan kala itu menghimbau kepada Masyarakatb untuk membahas pembangunan kantor Desa yang berlokai di Dusun Labang kara dengan wilayah mencakup sebagai berikut
    Sebelah barat berbatasan dengan Lokok Peria yaitu Desa Mumbul sari
    Sebelah Timur Berbatasan denga Desa Anyar
    Sebelah Selatan Berbatasan dengan hutan Tutu[pan Gunung RInjani
    Sebelah Utara Ber Batsan Dengan Laut Jawa
Adapun Dusun yang  di pimpin oleh Raden SURIYACANDERA yaitu:
    Dusun Labang Kara
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Segenter
•    Dusun Sembagek  
•    Dusun Semokan
 
Pada tahun 1968 Raden SURIYACNDREA mengadakan gundem untuk membahas pembetukan pemekaran Desa baru yaitu Desa Akar- Akar dan untuk pejabat sementaranya di sepakti Amaq Lina kembali untuk menjabat sementara di wilayah pemekaran Desa Akar- Akar, setelah Desa melekukan pemecahan dan pemerintahan begitu cukup lama dan begitu lancer maka Raden SURIYACANDERA memutuskan untuk mundur dari pemerintahan kaeran mengigat usia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk melanjutkan pemerintahan, beliau menjabat sebagai pemusungan ± 25 tahun lamanya.
Pada tahun 1974 terpilihlah pemusungan baru yaitu MISALAM sebagai Pemusungan yang ke empat (IV), ketiak pemerintah Desa di pimpin oleh MISALAM setruktut Desa beubah nama yang dati kata Musungan berubah menjadi KEPALA DESA, Jero Tulis berubah menjadi Sekertaris Desa, setaf Desa. Dan Kepala Dusun ketika perinahan Misalam ada beberapa dusun yan di pimpin dari emept dudun berubah menjadi enam Dusun yaitu:
•    Dusun Labang Kara
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Segenter
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Batu Rakit

Dan masa pemerintahan MISALAM berakhir pada tahun 1990, dan pada tahun 1990 di adakanlah kembali pemilihan Kepala Desa yang kelima (V) dan yang terpilih pada waktu itu adalah SIRTAWALI dan pada masa jabatan pemerintaha rejim SIRTAWali banyak perubahan- perubahan Dusun yang semulanaya enema kepala Dusun berambah menadi empat belas Dusun di antaranya yaitu:
•    Dusun Labang kara
•    Dusun Sukadana
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Teluk
•    Dusun Segenter
•    Dusun Batu Tepak
•    Dusun Lendang Gagak
•    Dusun lendang Jeliti
•    Dusun Lendang Beriri
•    Dusun Lendang Setinggi
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Batu rakit

Dan pada masa jabatan sirtawali beliau menjabat  dua priode dan berahir masa jabatanya tahun 2007 setelah berakhirnya jabatan sirtawali sebagai kepala Desa maka di adakannya kembali pemilihan Kepala Desa yang ke enam (VI) dan terpilihlah Saudara SOJATI sebagai kepala Desa sampai sekarang ini, pada saat pemerintahan SOJATI  sekarang ini banyak perubahan di tingkat dusun, dari Dusun  yang empat belas menjadi enam belas dusun yaitu:
•    Dusun Labang kara
•    Dusun Sukadana
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Teluk
•    Dusun Segenter
•    Dusun Batu Tepak
•    Dusun Lendang Gagak
•    Dusun lendang Jeliti
•    Dusun Lendang Beriri
•    Dusun Lendang Setinggi
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Batu rakit
•    Dusun Lokok Kengkang
•    Dusun Lokok buak
    Dan masa jabatan sojati berakhir pada tahun 2014.

TRAILL PROGRAM PNPM-MPd TAHUN ANGGARAN 2013 DESA SUKADANA

Trail atau peletakan batu pertama pembangunan satu unit Polindes program nasional pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk tahun anggaran 2013 di desa sukadana kecamatan bayan kabupaten lombok utara dihadiri oleh bapak camat bayan dan di saksikan oleh masyarakat setempat.

Lintang-Utara_Traill atau peletakan batu pertama pembangunan satu unit Polindes program Nasional pemberdayaan Masyarakat mandiri perdesaan tahun 2013 dihadiri oleh camat bayan dan kepala Puskesmas Bayan dan juga disaksikan langsung oleh masyarakat setempat yang beralokasi di Dusun Batu Rakit Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Menurut Ketua TPK Desa Sukadana Raden Dedi Setiawan.SH mengatakan bahwa untutuk kegiatan traill tahun ini traill paling besar jika dibandingkan dengan traill tahun sebelumnya dan ini membuktikan keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan program masih ada.

Selain itu juga masyarakat sangat berterimakasih karena dengan adanya PNPM-MPd ini keinginan masyarakat untuk memiliki tempat bersalin atau melahirkan terwujud karena selama ini masyarakat sangat jarang melahirkan di tempat kesehatan karena jarak yang jauh dan dengan adanya polindes ini masyarakat bisa mendapat pelayanan kesehatan yang baik.

Hal tersebut di sampaikan oleh Bapak Kepala Dusun Batu Rakit Sutana bahwa masyarakat yang berada di  bagian atas yakni 7 (Tujuh ) Dusun dari 17 Dusun di Desa Sukadana sangat mengharapkan adanya Polindes atau tempat bersalin tapi dengan adanya program PNPM ini apa yang kami ingin terwujud, dan kami sangat berterimaksih, Pungkasnya.

ADEN

Minggu, 27 Januari 2013

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Judul Berita

Mari meraih mimpi untuk menuju kesuksesan