Minggu, 27 Januari 2013

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Fungsi Lembaga Adat Dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Adat Suku Bayan


.Fungsi Lembaga Adat Dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Adat Suku Bayan, sebagai berikut :


a. Melaksanakan Prosesi upacara-upacara ritual adat
Dalam pergaulan sehari-hari komunitas masyarakat adat wet tu tlu Bayan banyak memiliki  prosesi acara adat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat adat sesuai dengan ider ( putaran ) adat sebagai wujud eksistensi masyarakat adat dalam mempertahankan adat kebiasaannya. Hal ini merupakan salah satu ciri khas yang tidak dimiliki oleh masyarakat sasak di tempat lainnya. Pada dasarnya Upacara adat digolongkan menjadi tiga jenis yaitu Adat Gama, Adat Luir gama, Dan Adat Idup det Mate.
Upacara Adat Gama merupakan Upacara-upacara adat yag berhubungan dengan Unsur-unsur Agama, sehingga dalam pelaksanaannya tampak jelas pengaruh dari ajaran-ajaran agama Islam. upacara adat Gama meliputi:
1. Upacara Tahun Alip
Upacara ini merupakan rangkaian acara yang dilaksanakan untuk memperbaiki masjid kuno dan makam leluhur. Upacara ini dilakukan delapan tahun sekali, tepatnya pada suku pertama dalam sewindu.
2. Upacara Tilawat
upacara tilawat dilakukan setelah perayaan tahun Alip. Upacara ini merupakan rangkaian upacara yang dilaksanakan dengan maksud memohon kepada Tuhan agar diberikan keselamatan diwaktu yang akan datang dan diberikan ampunan atas segala dosa yang telah diperbuat serta diberikan rezki yang melimpah. Dalam upacara tilawat, diadakan pembacaan al Qur’an di dalam Masjid Kuno dengan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 44 orang Penghulu atau Kyai Santri.
3. Upacara Lohor Jumat
Upacara ini dilaksanakan dengan tujuan memohon rahmat dan ridho Tuhan agar seluruh makhluk yang ada terhindar dari malapetaka. upacara ini dilakukan tatkala suasana alam atau zaman sedang gawat. misalnya Bencana alam dan segala bentuk bencana lainnya.
4. Muludan ( Maulid )
Muludan merupakan acara yang dilaksanakan untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad saw.
5. Lebaran
Upacara ini digolongkan menjadi tiga, pertama Lebaran Tinggi ( idul Fitri ), dilaksanakan pada tanggal 3 Syawal. kedua, Lebaran Pendek ( idul adha ) dan ketiga lebaran Topat.

Upacara adat Luir Gama merupakan upacara yang diselenggarakan sehubungan dengan terjadinya kemarau panjang atau hujan yang turun secara berlebihan. upacara ini dilakukan setaip tahun sekali, tepatnya pada suku tahun pertama dalam sewindu yaitu ton alip. Adat luir gama dapat digolongkan menjadi dua jenis upacara, yaitu taek lauk dan taek daya. Upacara taek lauk diadakan saat mengalami perubahan musim kemarau sedangkan taek daya diadakan manakala mengalami musim hujan tiap tahunnya. Penyelenggaraan upacara ini dilakukan dengan maksud untuk memohon kepada Tuhan supaya hasil bumi melimpah ruah dan para petani terhindar dari pengaruh buruk pada saat mulai mengolah tanah sawah dan ladang.
Sebelum mengadakan kegiatan pertanian biasanya dilakukan acara membangar, tujuannya untuk mengusir jin jahat agar petani nyaman dalam menggarap lahan pertaniannya. Guna meningkat hasil pertanian, komunitas masyarakat wet tu tlu melaksanakannya dengan dua cara yaitu dengan cara fisik dan spiritual. Upacara spiritual dilakukan dua tahap yaitu upacara yang dimaksudkan yakni upacara yang dilakukan guna memelihara dan menghilangkan penyakit padi, antara lain :
1. Nyelamat Binek
upcara ini merupakan upacara yang dilakukan pada saat padi berumur tujuh hari. upacara ini bertujuan agar bibit yang telah ditanam tumbuh.
2. Nyelamet Lowong.
Nyelamet lowong dilaksanakan pada saat padi berumur 30 hari. Upacara ini diadakan sebagai ungkapan syukur kepada Sepengkula bahwa padi yang sedang ditanam tumbuh dengan baik.
3. Rowah Nunas Sesari.
Upacara ini dilaksanakan pada saat padi mulai berbunga dengan tujuan untuk memohon agar diberkahi sari padi, sehingga hasil panen melimpah.
4. Bedede Lowong
Upacara ini bertujuan untuk memberi epen dowe atau pemilik gaib dengan kalimat-kalimat tertentu yang dinyanyikan dan dilakukan pada saat senja hari.
5. Rowah Beoran/ bau ina.
Upacara ini merupakan kegiatan memetik segenggam padi yang akan dijadikan inan pade ( induk padi ).upacara ini merupakan pendahulu kegiatan panen padi.

Jenis upacara adat yang ketiga adalah adat idup det mate. Sama seperti kebiasaan masyarakat sasak pada umumnya komunitas masyarakat adat wet tu tlu juga mempunyai kebiasaan melakukan beberapa acara yang berkaitan dengan kehidupan dan kematian manusia. Bentuk upacara adat yang berkaitan dengan hidup manusia adalah buang awu atau memedak, mengkombong, ngurisan nyunatan dan perkawinan. Sedangkan dalam peristiwa kematian terdapat berbagai macam upacara adat dalam pengorbanan yang luar biasa karena dianggap sebagai penghormatan terakhir. Setelah proses pemakaman terdapat lagi beberapa upacara yang dilakukan seperti nelung, mituk, nyanga, pelayaran, matang puluhan, nyatus dan nyiu.
 SUKU BAYAN.

peresean


Judul Berita

Mari meraih mimpi untuk menuju kesuksesan