Jumat, 26 Juli 2013

Sejarah Singkat Wetu Telu Suku Bayan

Suku Bayan, Lombok Utara - Pada zaman dahulu Bayan dipimpin oleh seorang Raja atau disebut Datu Bayan yang bergelar Susuhunan Ratu Mas Bayan Agung, silsilah menyebutkan bahwa Raja Bayan bersaudara  dengan tidak kurang dari 18 orang dari hasil  perkawinannya dengan beberapa istri dan selir, saudara-saudara Raja Bayan  kemudian menyebar dan beranak pinak ke seluruh pulau Lombok. Sejarah mencatat dari hasil perkawinan Raja Bayan dengan istri pertamanya mempunyai dua orang putra bergelar Pangeran Mas mutering jagad dan  Pangeran Mas mutering langit kedua pangeran inilah yang kemudian meneruskan memerintah dan berkuasa di Bayan.

Datu Pangeran Mas Mutering Langit sebagai yang tertua berkedudukan di Bayan Timur diberikan mandat untuk menjalankan pelaksanaan adat gama sementara Datu Pangeran Mas Mutering Jagat berkedudukan di Bayan Barat diberikan tugas untuk menjalankan Pelaksanaan Adat Luir Gama. Kedua Datu Pangeran Mas tersebut dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam bidang sosial kemasyarakatan dan dalam menjaga alam lingkungan  dibantu oleh antara lain Titi mas rempung berasal dari loloan,Titi Mas Puncan Surya yang berasal dari karang bajo dan Titi Mas Pakel yang berasal dari karang salah sedangkan dalam menjalankan bidang keagamaan dibantu oleh antara lain Titi Mas Pengulu dan Lebe Antasalam.

Nama Bayan diberikan ketika Islam berkembang pesat sekitar abad ke 16, dibawa oleh para ulama dan pedagang yang singgah di pelabuhan Carik . Nama Bayan sendiri di berikan setelah Raja Bayan menerima islam sebagai Agama kerajaan Bayan, Bayan berasal dari bahasa Arab  berarti penerang sedangkan bagi Raja dan keluarganya yang masuk islam oleh para mubalig  saat itu dinobatkan dan diberikan gelar raden kepada seorang laki-laki dan Denda  kepada  seorang perempuan,hal ini  dimaksudkan untuk menghargai keturunan kerajaan.  Dalam babad suwung daerah ini sering disebut kerajaan suwung atau kerajaan sepi, konon lebih banyak ditinggalkan penghuninya. Bayan sering disebut daerah tertua di Pulau Lombok merupakan pusat berkembangnya budaya yang menyebar ke se antero pulau Lombok. Adat saking gumi Bayan kutipan dalam salah satu yang tertulis di naskah lontar kuno  berarti bahwa Adat masyarakat Lombok berpusat dari Gumi Bayan.

Masa penguasaan Raja Karang Asem atas beberapa bagian dari daerah Lombok yang bertahta di Cakra mataram dan pedudukan Hindia Belanda selama 1 1/2 abad atas wilayah nusantara ditambah dengan 2,5 tahun pedudukan tentara Jepang  juga telah menjadi pengalaman berharga mempengaruhi corak atas keyakinan,sistem pemerintahan, sosial, politik dan Budaya yang berkembang di Bayan membentuk sebuah tatanan yang kuat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Bayan kala itu.

Sementara perkembangan Pemerintahan Desa Bayan setelah kemerdekaan tidak lagi berbentuk kerajaan dan sudah menyesuaikan diri  dalam NKRI, Desa Bayan dipimpin oleh seorang kepala Desa atau disebut Pemusungan dengan pemusungan pertama adalah........ sedangkan wilayah yang kita sebut sekarang dengan sebutan Kecamatan dipimpin oleh seorang Distrik atau camat dengan distrik pertama adalah.....

Bayan merupakan Daerah terpencil di Pulau Lombok, daerah ini terkenal karena masih menyimpan dan memelihara kekayaan budaya, sementara di  tempat-tempat lain jika diamati sudah tidak ditemukan lagi keunikan budaya yang diwarisi turun temurun. Perkembangan  budaya yang terbangun melalui bentangan sejarah yang panjang di Bayan membentuk satu tatanan fanatisme masyarakat terhadap Adat istiadat yang berkembang sehingga dampaknya menjadikan Adat Istiadat di Bayan kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat  masih tetap terjaga kelestariannya.

Saat ini  Bayan adalah nama Desa yang kemudian di pakai menjadi nama kecamatan, Kecamatan Bayan adalah salah satu Kecamatan dari lima kecamatan yang ada di kabupaten Lombok utara,Kecamatan Bayan terdiri dari 9 (Sembilan) Desa yaitu Desa Sambik Elen,Loloan,Bayan,Senaru,Karang Bajo,Anyar,SukaDana,Akar-akar Dan Mumbul Sari dengan luas wilayah 291,32 Km2 Dan jumlah penduduk 46.466 Jiwa Terdiri dari laki-laki 22.138 Jiwa Dan penduduk perempuan sebanyak 24.328 jiwa. Kecamatan Bayan merupakan kecamatan yang terletak di sebelah timur yang berbatasan dengan kecamatan Sembalun kabupaten Lombok Timur Dan batas barat yaitu kecamatan Kayangan Utara Laut Jawa Dan sebelah Selatan Hutan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Sabtu, 04 Mei 2013

SEJARAH DESA SUKADANA

Menurut penuturan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa sukadana bahwa asal muasal; dari nama Desa Sukadana di ambil dari peristiwa perkawinan dari putrid raja LABANG KARA dengan Putri Raja PLABASARI.
Raja LABANG KARA  mempunyai kekuatan di pesisir pantai sebelah utara, sedangkan Raja PLABASARI  memiliki wilayah kepemimpinan kekuatan di bagian selatan dari wilayah Desa Sukadana sekarang ini.
 
Di kisahkan oleh oleh para tetua Adat dan Tetua Masyarakat pada saat itu sebelum adanya kata sepakat dari perjodohan/ perkawinan antara Putra dan Putri keduan raja tersebut sering terjadi perpecahan dan kekacauan, bertlak dari masalah- masalah yang sering terjadi, maka antara Raja LABANG AKARA dan Raja PLABASARI mengadakan pertemuan untuk membuat keepakatan tentang perdamaian agar masyarakat dapat secara berdampingan hidup dengan aman dan tentram mewujudkan perdamaian yang di inginkan tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menjodohkan putra dan putrinya
Masing- masing serta apa yang di ajarkan oleh kedua Raja mendapat perseyujuan daripara pemka adapt serta yang paling menetukan adalah dalam ini adalah kedua calon pengantin, begitu mendeengar niat dari para orang tuanya ternyata mereka sangat gembira.
Untuk mengabdikan kejadian yang sangat baik dan menggembirakan  dalam hati yang tulus dan ikhlas atau suka rela  ( Suka Rela) maka akhirnya, maka di abadikan dengan suatu kata “ SUKADANA “ dan sekaligus di terima atau di wariskannya kedua kekuasaan tersebut kedalam utra Raja LABANG KARA yang di dampingi oleh Putri Plabasari.
Sejak tahun 1940 Desa Sukadana mulai terbentuknya pemerintahan Desa yaiyu di sebut PEMUSUNGAN. Pemusungan kala itu pejabat pemerintah Desa  yang di dominasi oleh orang- orang tertentu yaitu kalangan Bangsawan, dan pembekel adat, adapun pejabat yang pernah memimpin pada tahun 1940 yaitu Amaq RATSINEM  sebagai pemusungan yang pertama yang di pilih oleh Masyarakat melalui GUNDEM ( musawarah ) dan berahirnya jabatan Amaq RATSANEM sebagai Pemusungan Pertama Di gantikanlah oleh Amaq LINA yaitu sebagai Pemusungan yang kedua dengan di plihnya oleh Masyarakat dengan secara Gundem,.
Dan pada tahun 1960 di adakanlah Gundem untuk menetukan siapa yang akan menjadi sebagai Pemusungan yang ketiga setelah berahirnya Jabatan Amaq LINA dan kala itu terpilihlah RADEN SURYACANDERA sebagai pemusungan yang ketiga dari hasil gundem seluruh tokoh- tokoh Desa Sukadana ,dan pada saat pemerintahan RADEN SURIYA CANDERA Desa memilki setuktur pemerintahan yang terdiri dari Pemusungan, jero Tulis.Setaf Desa, dan keliang.
Setelah terbentuknya setruktur desa maka pemusungan kala itu menghimbau kepada Masyarakatb untuk membahas pembangunan kantor Desa yang berlokai di Dusun Labang kara dengan wilayah mencakup sebagai berikut
    Sebelah barat berbatasan dengan Lokok Peria yaitu Desa Mumbul sari
    Sebelah Timur Berbatasan denga Desa Anyar
    Sebelah Selatan Berbatasan dengan hutan Tutu[pan Gunung RInjani
    Sebelah Utara Ber Batsan Dengan Laut Jawa
Adapun Dusun yang  di pimpin oleh Raden SURIYACANDERA yaitu:
    Dusun Labang Kara
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Segenter
•    Dusun Sembagek  
•    Dusun Semokan
 
Pada tahun 1968 Raden SURIYACNDREA mengadakan gundem untuk membahas pembetukan pemekaran Desa baru yaitu Desa Akar- Akar dan untuk pejabat sementaranya di sepakti Amaq Lina kembali untuk menjabat sementara di wilayah pemekaran Desa Akar- Akar, setelah Desa melekukan pemecahan dan pemerintahan begitu cukup lama dan begitu lancer maka Raden SURIYACANDERA memutuskan untuk mundur dari pemerintahan kaeran mengigat usia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk melanjutkan pemerintahan, beliau menjabat sebagai pemusungan ± 25 tahun lamanya.
Pada tahun 1974 terpilihlah pemusungan baru yaitu MISALAM sebagai Pemusungan yang ke empat (IV), ketiak pemerintah Desa di pimpin oleh MISALAM setruktut Desa beubah nama yang dati kata Musungan berubah menjadi KEPALA DESA, Jero Tulis berubah menjadi Sekertaris Desa, setaf Desa. Dan Kepala Dusun ketika perinahan Misalam ada beberapa dusun yan di pimpin dari emept dudun berubah menjadi enam Dusun yaitu:
•    Dusun Labang Kara
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Segenter
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Batu Rakit

Dan masa pemerintahan MISALAM berakhir pada tahun 1990, dan pada tahun 1990 di adakanlah kembali pemilihan Kepala Desa yang kelima (V) dan yang terpilih pada waktu itu adalah SIRTAWALI dan pada masa jabatan pemerintaha rejim SIRTAWali banyak perubahan- perubahan Dusun yang semulanaya enema kepala Dusun berambah menadi empat belas Dusun di antaranya yaitu:
•    Dusun Labang kara
•    Dusun Sukadana
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Teluk
•    Dusun Segenter
•    Dusun Batu Tepak
•    Dusun Lendang Gagak
•    Dusun lendang Jeliti
•    Dusun Lendang Beriri
•    Dusun Lendang Setinggi
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Batu rakit

Dan pada masa jabatan sirtawali beliau menjabat  dua priode dan berahir masa jabatanya tahun 2007 setelah berakhirnya jabatan sirtawali sebagai kepala Desa maka di adakannya kembali pemilihan Kepala Desa yang ke enam (VI) dan terpilihlah Saudara SOJATI sebagai kepala Desa sampai sekarang ini, pada saat pemerintahan SOJATI  sekarang ini banyak perubahan di tingkat dusun, dari Dusun  yang empat belas menjadi enam belas dusun yaitu:
•    Dusun Labang kara
•    Dusun Sukadana
•    Dusun Karang Gedeng
•    Dusun Ruak Bangket
•    Dusun Teluk
•    Dusun Segenter
•    Dusun Batu Tepak
•    Dusun Lendang Gagak
•    Dusun lendang Jeliti
•    Dusun Lendang Beriri
•    Dusun Lendang Setinggi
•    Dusun Sembagek
•    Dusun Semokan
•    Dusun Batu rakit
•    Dusun Lokok Kengkang
•    Dusun Lokok buak
    Dan masa jabatan sojati berakhir pada tahun 2014.

TRAILL PROGRAM PNPM-MPd TAHUN ANGGARAN 2013 DESA SUKADANA

Trail atau peletakan batu pertama pembangunan satu unit Polindes program nasional pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk tahun anggaran 2013 di desa sukadana kecamatan bayan kabupaten lombok utara dihadiri oleh bapak camat bayan dan di saksikan oleh masyarakat setempat.

Lintang-Utara_Traill atau peletakan batu pertama pembangunan satu unit Polindes program Nasional pemberdayaan Masyarakat mandiri perdesaan tahun 2013 dihadiri oleh camat bayan dan kepala Puskesmas Bayan dan juga disaksikan langsung oleh masyarakat setempat yang beralokasi di Dusun Batu Rakit Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Menurut Ketua TPK Desa Sukadana Raden Dedi Setiawan.SH mengatakan bahwa untutuk kegiatan traill tahun ini traill paling besar jika dibandingkan dengan traill tahun sebelumnya dan ini membuktikan keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan program masih ada.

Selain itu juga masyarakat sangat berterimakasih karena dengan adanya PNPM-MPd ini keinginan masyarakat untuk memiliki tempat bersalin atau melahirkan terwujud karena selama ini masyarakat sangat jarang melahirkan di tempat kesehatan karena jarak yang jauh dan dengan adanya polindes ini masyarakat bisa mendapat pelayanan kesehatan yang baik.

Hal tersebut di sampaikan oleh Bapak Kepala Dusun Batu Rakit Sutana bahwa masyarakat yang berada di  bagian atas yakni 7 (Tujuh ) Dusun dari 17 Dusun di Desa Sukadana sangat mengharapkan adanya Polindes atau tempat bersalin tapi dengan adanya program PNPM ini apa yang kami ingin terwujud, dan kami sangat berterimaksih, Pungkasnya.

ADEN

Minggu, 27 Januari 2013

Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat


Menjalankan ketentuan awiq-awiq dan menyelesaikan pelanggaran terhadap awiq-awiq adat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya masyarakat adat wet tu tlu dalam menjalani pergaulan hidup bermasyarakat menjalankan sistem nilai yang diyakini. Dalam menjalankan sistem nilai tersebut tentunya harus ada pengurus lembaga adat yang merumuskan, menjalankan, menjaga sistem nilai dan awiq-awiq tersebut sebagai prinsip dasar dalam pergaulannya. Oleh karena itu keberadaan lembaga adat berperan untuk menjalankan aturan dan awiq-awiq adat itu.
Ketentuan awiq-awiq adat merupakan suatu pengaturan yang sifatnya umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Aturan umum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan lingkungannya, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam ghaib.  Dalam aturan yang sifatnya umum ini terdapat beberapa awiq-awiq yang mengatur tentang acara-acara ritual adat, penggunaan lahan, dan aturan mengenai sosial kemasyarakatan dan lain-lain aturan yang sifatnya umum.
Terkait dengan aturan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat wet tu tlu. Tentu sebagaimana umumnya dalam kehidupan bermasyarakat pasti pernah terjadi sengketa dalam masyarakat itu. Sengketa ini terjadi baik secara alamiah berdasarkan sifat manusia yang ingin mempunyai kelebihan dari manusia yang lainnya, maupun terjadi karena terjadi tarik ulur kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara pada konteks masyarakat adat tentunya tidak luput pula dari tarik ulur kepentingan antar individu maupun kelompok yang menjadikan ketidakharmonisan dalam masyarakat adat. Secara umum masyarakat di daerah Bayan sebagian besar masih kuat memegang adat istiadat, sehingga jika terjadi sengketa maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum, karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq adat. Dan di lain sisi masyarakat mempunyai rasa tanggung jawab bersama bukan dibebankan kepada perorangan saja. Dalam hal ini peran lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada sangat dominan.
Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:
1. Ilen Pati
Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.
2. Bila Bibir
Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:
a. mengucapkan kata-kata kotor
b. mencaci maki
c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.
3. Bila Mampak
Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.
4. Bila Gandang
Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.
5. Nyedang ( merusak )
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.
6. Bebotoh ( perjudian )
7. Memaling
Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya.
8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat
Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan

Judul Berita

Mari meraih mimpi untuk menuju kesuksesan